1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Tabungan.
2. Melampirkan dokumen :
Bagi Perseorangan, Yaitu:
- KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku.
- NPWP.
Bagi Perusahaan, Yaitu :
- Akta pendirian beserta perubahannya.
- SITU, SIUP, TDP, NPWP, dan Surat Izin dari Departemen Terkait.
- KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku dari pengurus yang berwenang untuk membuka rekening perusahaan.
Bagi Perwakilan/qq, Yaitu :
- KTP / SIM / Paspor dari wali / orang tua anak yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga dan Akta kelahiran anak.
- Surat Keterangan ditunjuk sebagai wali anak.
- NPWP.
3. Setoran awal minimum Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ).
4. Setoran atau Penarikan minimum Rp. 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah ).
5. Saldo minimum rekening Rp. 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah )
6. Status rekening aktif menjadi pasif setelah 180 hari tidak ada transaksi setoran atau penarikan. Dan akan dikenakan tambahan biaya rekening pasif sebesar Rp. 2.000,- perbulan
diluar biaya administrasi bulanan.
7. Penutupan Tabungan hanya dapat dilakukan di kantor PT. BPR Dana Prima Mandiri dimana rekening dibuka.>
8. Dana pembukaan rekening dapat dilakukan dengan setoran tunai dan transfer dari bank lain.
9. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sampai dengan total Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Miliar Rupiah) per orang per bank dengan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan
sesuai Surat Edaran LPS.
10. Jika ada perubahan nama dan/atau tanda tangan, nasabah wajib melampirkan kartu identitas ( KTP/SIM/Paspor ) baru, Akte Kelahiran, Surat Penetapan yang diputuskan Pengadilan
setempat, Kartu Keluarga, SBK RI (jika diperlukan), mengisi surat pernyataan ganti nama dan/atau tanda tangan diatas materai RP.10.000,- dan mengisi formulir data nasabah
perorangan.