...

Persyaratan dan Ketentuan Pembukaan Tabungan Prima

1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Tabungan.

2. Melampirkan dokumen :

  Bagi Perseorangan, Yaitu:

  - KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku.

  - NPWP.

  Bagi Perusahaan, Yaitu :

  - Akta pendirian beserta perubahannya.

  - SITU, SIUP, TDP, NPWP, dan Surat Izin dari Departemen Terkait.

  - KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku dari pengurus yang berwenang untuk membuka rekening perusahaan.

  Bagi Perwakilan/qq, Yaitu :

  - KTP / SIM / Paspor dari wali / orang tua anak yang masih berlaku.

  - Kartu Keluarga dan Akta kelahiran anak.

  - Surat Keterangan ditunjuk sebagai wali anak.

  - NPWP.

3. Setoran awal minimum Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ).

4. Setoran atau Penarikan minimum Rp. 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah ).

5. Saldo minimum rekening Rp. 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah )

6. Status rekening aktif menjadi pasif setelah 180 hari tidak ada transaksi setoran atau penarikan. Dan akan dikenakan tambahan biaya rekening pasif sebesar Rp. 2.000,- perbulan

  diluar biaya administrasi bulanan.

7. Penutupan Tabungan hanya dapat dilakukan di kantor PT. BPR Dana Prima Mandiri dimana rekening dibuka.>

8. Dana pembukaan rekening dapat dilakukan dengan setoran tunai dan transfer dari bank lain.

9. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sampai dengan total Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Miliar Rupiah) per orang per bank dengan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan

  sesuai Surat Edaran LPS.

10. Jika ada perubahan nama dan/atau tanda tangan, nasabah wajib melampirkan kartu identitas ( KTP/SIM/Paspor ) baru, Akte Kelahiran, Surat Penetapan yang diputuskan Pengadilan

  setempat, Kartu Keluarga, SBK RI (jika diperlukan), mengisi surat pernyataan ganti nama dan/atau tanda tangan diatas materai RP.10.000,- dan mengisi formulir data nasabah

  perorangan.